3.PENGERTIAN KLIRING
Kliring adalah suatu cara penyelesaian utang – piutang antara bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat tertentu. Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet, dan Nota Kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatoh tempo. Kliring terjadi antara dua bank berbeda yang lokasinya sama kota.
Dalam kliring ada 4 jenis surat :
- Nota Debet Masuk
- Nota Debet Keluar
- Nota Kredit Masuk
- Nota Kredit Keluar
Pertemuan kliring dilakukan dalam 2 tahap yaitu :
a. Kliring Penyerahan
Kegiatan yang harus dilakukan :
1. Warkat dicap yang membuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta
2. Persetujuan penyelenggaradanpeserta lain
b. Kliring Retur
Kegiatan yang harus dilakukan :
1. Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya
2. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta
3. Mencari pinjaman dari bank lain atau call money
Secara umum manfaat yang dapat ditarik oleh berbagai pihak yang terkait dengan sistem pembayaran dengan adanya penyelengaraan kliring untuk transaksi antar bank dimaksud adalah :
a. Bagi masyarakat, memberikan alternatif dalam melakukan suatu pembayaran ( transfer of value ) efektif dan efisiensi dan aman.
b. Bagi bank, merupakan salah satu advantage service kepada nasabah, menjadi fee based income, juga dapat menjadi salah satu upaya dalam menggalang dana pihak ketiga ( nasabah ) untuk kepentingan portfolio fund.
c. Bagi Bank Sentral sebagai penyelenggara, dapat secara cepat dan akurat mengetahui kondisi keuangan suatu bank maupun transaksi – transaksi yang terjadi di masyarakat, baik antar nasabah bank maupun antar bank sehingga dapat menentukan kebijakan – kebijakannya secara lebih akurat dan tepat.
A.SISTEM KLIRING
Saat ini penyelenggaraan kliring lokal di Indonesia dilakukan dengan menggunakan 4 ( empat ) macam sistem kliring, yaitu :
a. Sistem Manual
Sistem Manual adalah sistem penyelenggara kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Biylet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
b. Sistem Semi Otomasi
Sistem Semi Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Semi Otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada DKE yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan.
7
c. Sistem Otomasi
Sistem Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan pemilahan Warkat dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi. Pada proses Sistem Otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring
d. Sistem Kliring Nasional
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SKNBI adalah sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi Klliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional
Legal Reserve Requirement ( LRR ) adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia, sedangkan Excess Reserves yaitu kelebihan cadangan dana bank dan jumlah yang seharusnya, yang jumlahnya telah ditetapkan oleh bank sentral.
4.PENGERTIAN INKASO
Inkaso adalah kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kepada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayaran atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.
8
Warkat Inkaso :
• Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
• Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen penting
Keuntungan Inkaso :
a. Menghemat biaya
b. Menghemat waktu
c. Menghindari resiko kehilangan
A.KETENTUAN (atau PELAKSANAAN )
Inkaso
Sistem kerja inkaso meliputi penyampaian kuitansi, penagihan premi, dan administrasi utang piutang lainnya sehingga dapat membantu menejemen perusahaan dalam mengelola penerimaan premi dengan baik.
Kriteria dari inkaso itu sendiri adalah sebagai berikut :
a. Dapat membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota
b. Lebih bonafid dan nasabah memilikireputasi yang lebih jelas
c. Kemudahan dalam penagihan pembayaran atas warkat – warkat dengan biaya yang kompetitif.
Adapun mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi :
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga diluar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
9
Jenis – jenis inkaso :
a. Inkaso keluar
Inkaso keluar merupakan kegiatan bank pemrakarsa melaksanakan penagihan sesuai dengan amanat yang diterimanya, baik untuk keuntungan nasabah bank maupun pihak sendiri. Kegiatan inkaso keluar meliputi :
1. Penerimaan amanat dan warkat inkaso dari pemberi amanat
2. Meneruskan amanat kepada kantor cabang bank sendiri di kota tempat pihak tertagih
3. Penerimaan hasil inkaso dari kantor cabang pelaksanaan inkaso
4. Penyerahan pembayaran hasil inkaso kepada pihak pemberi amanat
b. Inkaso masuk
Inkaso masuk merupakan kegiatan bank pemrakarsa melaksanakan penagihan sesuai dengan amanat yang diterimanya, baik untuk keuntungan nasabah bank maupun pihak sendiri. Kegiatan inkaso keluar meliputi :
1. Penerimaan tagiham masuk dari cabang sendiri di kota lain. Dalam hal ini, bank penerima tagihan masuk merupakan bank pelaksana inkaso
2. Pelaksanaan ( realisasi ) penagiha. Jika pihak tertagih ( tertarik ) sebagai nasabah sendiri, bank pelaksanan membebani rekening nasabah yang bersangkutan sejumlah nominal inkaso. Dalam hal pihal tertarik adalah nasabah bank lain, bank pelaksana melakukan penagihan kepada bank tempat rekening tertarik melalui kliring.
10
B.SYARAT DAN KETENTUAN LANNYA
Inkaso
Persyaratan
Pengirim inkaso menyerahkan surat / dokumen berharga kepada cabang Bank BNI untuk ditagihkan kepada pembayaran inkaso di tempat / kota lain di indonesia .
Ketentuan
Biaya atau fee transaksi inkaso rincian biaya yang dikeluarkan dalam melakukan inkaso yaitu sebagai berikut :
• Outward collection ( inkaso keluar ) : 0,125 % x nominal transfer ( min USD 10, max USD 150 ) atau biasanya Rp 7.500,-
• Inward collection ( inkaso masuk ) : 0,125 % x nominal transfer ( min USD 150 ) + USD 35 atau biasanya Rp 5.000,-
Jumat, 16 Mei 2014
PERUSAHAAN PERSEORANGAN
A. Pengertian
Perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. Perusahaan perseorangan adalah usaha yang didirikan oleh seorang pengusaha Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa perusahaan adalah suatu bentuk usaha yang didirikan, dimiliki, dan dikelola seseorang.Perusahaan perseorangan banyak sekali dipakai di Indonesia.Bentuk perusahaan ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha, misalnya dalam bentuk toko, restaurant, bengkel, dll. Walaupun jumlah perusahaan yang ada relatif banyak, tetapi volume penjualan masing-masing relatif kecil jika dibandingkan perusahaan lain. Untuk pendirian perusahaan perseorangan, izin yang dikenakan secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya.Selama ini pemerintah tidak menentukan suatu kategori khusus tentang bentuk usaha ini, jadi tidak ada pemisahan secara hukum antara perusahaan dan kepentingan pribadi.Semua urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi si pemilik perusahaan.Jika seseorang menginginkan mendirikan perusahaan, dengan pilihan jenis usaha yang resiko perusahaan tidak begitu besar, kapital sendiri dari perusahaan yang didirikan tidak membutuhkan terlampau banyak dan apabila pengusaha memang ingin mengurus dan memimpin sendiri serta ingin menanggung akibat hukum yang mungkin terjadi tanpa bantuan orang lain adalah pilihan yang tepat jika ingin membentuk badan usaha perseorangan.Pada masa sekarang ini pemerintah lebih memperhatikan pengimbangan usaha perusahaan-perusahaan kecil sebagai salah satu strategi pembangunan.
B. ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
1. relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
2. tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
3. tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
4. seluruh keuntungan dinikmati sendiri
5. sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
6. keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
7. jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
8. sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
C. Karakteristik Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana segala resiko ditanggung secara pribadi pula atau perorangan. Perusahaan perseorangan merupakan bentuk peralihan antara bentuk partnership dan padat pula dimungkinkan sebagai one man corporation. Yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
1. Didirikan dan dimilki oleh 1 (satu) orang. Pendiri adalah warga negara Indonesia
2. perusahaan perorangan dapat didirikan tanpa Akta Pendirian atau dengan Akta Pendirian yang dibuat dihdapan Notaris
3. Segala resiko dari perusahaan ini termasuk kerugian dengan pihak ketiga yang harus ditanggung sendiri oleh pemiliknya termasuk dengan harta pribadinya
4. Begitu juga dengan keuntungan dari usaha ini semua menjadi milik pribadi 5. Harta kekayaan perusahaan ini tidak terpisahkan dengan harta pribadi pemiliknya
5. Biasanya usahanya ini berbentuk Toko, PD atau UD
6. Perusahaan ini dipimpin dan dikelola oleh 1 (satu) orang
7. Pemilik perusahaan mudah untuk menambah atau mengurangi modal
8. Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Perdagangan atau jasa bengkel/perbaikan/services
D. Sumber Modal Perusahaan Perorangan
1. Sumber modal Perusahaan Perorangan adalah dari pemilik atau dapat pula menggunakan modal pinjama
2. Contoh Perusahaan Perorangan adalah toko pakaian, toko makanan
E. Kelebihan Dari Perusahaan Perseorangan
Antara Lain Sebagai Berikut:
Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan.
Seluruh keuntungan/laba yang diperoleh menjadi hak pemilik.
Tidak memerlukan kebijaksanaan dalam pembagian laba.
Pendirian dan pembubarannya mudah.
Aktivitas relative sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relative mudah.Biaya organisasi rendah.
Kerahasiaan akan terjamin, terutama yang berhubungan dengan laporan keuangan atau permasalahaan perusahaan.
F. Kelemahan Dari Perusahaan Perseorangan
Adalah Sebagai Berikut :
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.Apabila kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang perusahaan,maka kekayaan pribadi menjadi jaminan untuk menutup kekurangan pembayaran utang perusahaan tersebut.
Pada umumnya kemampuan investasi terbatas sehingga besar atau luas usaha juga terbatas.
Apabila pemilik perusahaan meninggal dunia atau tidak dapat aktif untuk waktu yang cukup lama,maka kegiatan perusahaan akan terhenti.
Kemampuan manajemen yang terbatas.
G. Proses Pendirian Perusahaan Perseorangan:
• Akta Notaris
• AD/ART
• Surat Keterangan Domisili
• NPWP
• SIUP
• SITU
• Hinder Ordonantie (HO)
• TDP H
Permasalahan Perusahaan Perseorangan Pada umumnya setiap bentuk badan usaha memiliki masalahnya sendiri-sendiri.Baik Perseorangan, CV, Firma, PT, dll tidak dapat luput dari permasalan.
Perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. Perusahaan perseorangan adalah usaha yang didirikan oleh seorang pengusaha Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa perusahaan adalah suatu bentuk usaha yang didirikan, dimiliki, dan dikelola seseorang.Perusahaan perseorangan banyak sekali dipakai di Indonesia.Bentuk perusahaan ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha, misalnya dalam bentuk toko, restaurant, bengkel, dll. Walaupun jumlah perusahaan yang ada relatif banyak, tetapi volume penjualan masing-masing relatif kecil jika dibandingkan perusahaan lain. Untuk pendirian perusahaan perseorangan, izin yang dikenakan secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya.Selama ini pemerintah tidak menentukan suatu kategori khusus tentang bentuk usaha ini, jadi tidak ada pemisahan secara hukum antara perusahaan dan kepentingan pribadi.Semua urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi si pemilik perusahaan.Jika seseorang menginginkan mendirikan perusahaan, dengan pilihan jenis usaha yang resiko perusahaan tidak begitu besar, kapital sendiri dari perusahaan yang didirikan tidak membutuhkan terlampau banyak dan apabila pengusaha memang ingin mengurus dan memimpin sendiri serta ingin menanggung akibat hukum yang mungkin terjadi tanpa bantuan orang lain adalah pilihan yang tepat jika ingin membentuk badan usaha perseorangan.Pada masa sekarang ini pemerintah lebih memperhatikan pengimbangan usaha perusahaan-perusahaan kecil sebagai salah satu strategi pembangunan.
B. ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
1. relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
2. tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
3. tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
4. seluruh keuntungan dinikmati sendiri
5. sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
6. keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
7. jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
8. sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
C. Karakteristik Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana segala resiko ditanggung secara pribadi pula atau perorangan. Perusahaan perseorangan merupakan bentuk peralihan antara bentuk partnership dan padat pula dimungkinkan sebagai one man corporation. Yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
1. Didirikan dan dimilki oleh 1 (satu) orang. Pendiri adalah warga negara Indonesia
2. perusahaan perorangan dapat didirikan tanpa Akta Pendirian atau dengan Akta Pendirian yang dibuat dihdapan Notaris
3. Segala resiko dari perusahaan ini termasuk kerugian dengan pihak ketiga yang harus ditanggung sendiri oleh pemiliknya termasuk dengan harta pribadinya
4. Begitu juga dengan keuntungan dari usaha ini semua menjadi milik pribadi 5. Harta kekayaan perusahaan ini tidak terpisahkan dengan harta pribadi pemiliknya
5. Biasanya usahanya ini berbentuk Toko, PD atau UD
6. Perusahaan ini dipimpin dan dikelola oleh 1 (satu) orang
7. Pemilik perusahaan mudah untuk menambah atau mengurangi modal
8. Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Perdagangan atau jasa bengkel/perbaikan/services
D. Sumber Modal Perusahaan Perorangan
1. Sumber modal Perusahaan Perorangan adalah dari pemilik atau dapat pula menggunakan modal pinjama
2. Contoh Perusahaan Perorangan adalah toko pakaian, toko makanan
E. Kelebihan Dari Perusahaan Perseorangan
Antara Lain Sebagai Berikut:
Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan.
Seluruh keuntungan/laba yang diperoleh menjadi hak pemilik.
Tidak memerlukan kebijaksanaan dalam pembagian laba.
Pendirian dan pembubarannya mudah.
Aktivitas relative sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relative mudah.Biaya organisasi rendah.
Kerahasiaan akan terjamin, terutama yang berhubungan dengan laporan keuangan atau permasalahaan perusahaan.
F. Kelemahan Dari Perusahaan Perseorangan
Adalah Sebagai Berikut :
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.Apabila kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang perusahaan,maka kekayaan pribadi menjadi jaminan untuk menutup kekurangan pembayaran utang perusahaan tersebut.
Pada umumnya kemampuan investasi terbatas sehingga besar atau luas usaha juga terbatas.
Apabila pemilik perusahaan meninggal dunia atau tidak dapat aktif untuk waktu yang cukup lama,maka kegiatan perusahaan akan terhenti.
Kemampuan manajemen yang terbatas.
G. Proses Pendirian Perusahaan Perseorangan:
• Akta Notaris
• AD/ART
• Surat Keterangan Domisili
• NPWP
• SIUP
• SITU
• Hinder Ordonantie (HO)
• TDP H
Permasalahan Perusahaan Perseorangan Pada umumnya setiap bentuk badan usaha memiliki masalahnya sendiri-sendiri.Baik Perseorangan, CV, Firma, PT, dll tidak dapat luput dari permasalan.
PENGERTIAN TRANSFER
2.PENGERTIAN TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Pengiriman uang dalam satu kota maksudnya adalah pengiriman uang dari bank yang satu ke bank yang lain tetapi masih dalam satu wilayah. Pengiriman uang keluar kota yaitu, pengiriman uang dari satu kota ke kota lainnya, misalkan seorang nasabah yaitu Tn. Toriq M. Avis di BNI cabang Rawasari Jakarta mengirim uang kepada Tn. Herson Dimouby Dogopia di BNI cabang Darmo Surabaya. Demikian pula dengan pengiriman uang keluar negeri yaitu dari salah satu bank yang ada di Indonesia dengan Negara lain.
Keuntungan transfer :
a. Biaya pengiriman uang relative sangat murah
b. Uang yang dikirim dijamin aman sampai tujuan
c. Waktu tiba sangat cepat
d. Prosedur dan proses pengiriman sangat mudah
e. Dapat mengirim ke beberapa tempat tujuan sekaligus
f. Pengiriman uang tidak selalu tunai
g. Memperoleh penghasilan dari biaya pengiriman
h. Memperoleh dana cash dari uang yang dikirim
i. Merupakan bentuk pelayanan yang diberikan kepada nasabah
A.KETENTUAN ( atau PELAKSANAAN )
Transfer
Transfer itu sendiri bisa memperlancar transaksi perdagangan, mempermudah transaksi pembayaran dan dengan menggunakan sistem transfer maka keamanan untuk transaksi nasabah sendiri lebih terjamin.
Mekanisme transfer :
Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu :
a. Nasabah
Adalah sebagai pihak pemilik / pengirim memberi amanah kepada bank untuk memindahkannya kepada pihak penerima.
b. Bank Penarik ( Drawer Bank )
Adalah bank pelaku transfer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk di transfer ke pihak Bank tertarik ( Drawee )nyang pada akhirnya bank tertarik akan menyerahkan kepada penerima dana akhir.
c. Bank Tertarik ( Drawee Bank )
Adalah bank yang menerima transfer masuk dari bank penarik untuk diteruskan kepada penerima dana akhir.
d. Penerima Dana ( Benefeciary )
Adalah pihak akhir yang menerima danatransfer dari bank tertarik.
B.SYARAT DAN KETENTUAN LAINNYA
Transfer
Lama waktu pengiriman tergantung dari sarana yang digunakan untuk mengirim. Dewasa ini pengiriman uang dapat tiba hari itu juga dan langsung sudah dapat dicairkan di tempat tujuan melalui sarana pengiriman dengan sistem online computer. Besarnya biaya pengiriman sangat tergantung oleh sarana dan jarak tujuan pengiriman juga. Pertimbangan lainnya adalah nasabah bank yang bersangkutan atau bukan, artinya jika nasabah bank berarti nasabah memiliki rekening di bank yang bersangkutan. Kalau nasabah bank yang bersangkutan malah terkadang gratis. Sebaliknya jika bukan nasabah, biaya kirim yang dibebankan tidak terlalu besar. Dewaa ini biaya transfer ke luar kota nasabah dikenakan beban Rp 3.000,-
Langganan:
Postingan (Atom)