Jumat, 16 Mei 2014

PENGERTIAN KLIRING DAN INKASO

3.PENGERTIAN KLIRING
    Kliring adalah suatu cara penyelesaian utang – piutang antara bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat tertentu. Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet, dan Nota Kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatoh tempo. Kliring terjadi antara dua bank berbeda yang lokasinya sama kota.
Dalam kliring ada 4 jenis surat :
-    Nota Debet Masuk
-    Nota Debet Keluar
-    Nota Kredit Masuk
-    Nota Kredit Keluar
Pertemuan kliring dilakukan dalam 2 tahap yaitu :
a.    Kliring Penyerahan
Kegiatan yang harus dilakukan :
1.    Warkat dicap yang membuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta
2.    Persetujuan penyelenggaradanpeserta lain
b.    Kliring Retur
Kegiatan yang harus dilakukan :
1.    Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya
2.    Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta
3.    Mencari pinjaman dari bank lain atau call money







Secara umum manfaat yang dapat ditarik oleh berbagai pihak yang terkait dengan sistem pembayaran dengan adanya penyelengaraan kliring untuk transaksi antar bank dimaksud adalah :
a.    Bagi masyarakat, memberikan alternatif dalam melakukan suatu pembayaran ( transfer of value ) efektif dan efisiensi dan aman.
b.    Bagi bank, merupakan salah satu advantage service kepada nasabah, menjadi fee based income, juga dapat menjadi salah satu upaya dalam menggalang dana pihak ketiga ( nasabah ) untuk kepentingan portfolio fund.
c.    Bagi Bank Sentral sebagai penyelenggara, dapat secara cepat dan akurat mengetahui kondisi keuangan suatu bank maupun transaksi – transaksi yang terjadi di masyarakat, baik antar nasabah bank maupun antar bank sehingga dapat menentukan kebijakan – kebijakannya secara lebih akurat dan tepat.
A.SISTEM KLIRING
Saat ini penyelenggaraan kliring lokal di Indonesia dilakukan dengan menggunakan 4 ( empat ) macam sistem kliring, yaitu : 
a.    Sistem Manual
Sistem Manual adalah sistem penyelenggara kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Biylet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
b.    Sistem Semi Otomasi
Sistem Semi Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Semi Otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada DKE yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan.



7
c.    Sistem Otomasi
Sistem Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan pemilahan Warkat dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi. Pada proses Sistem Otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring
d.    Sistem Kliring Nasional
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SKNBI adalah sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi Klliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional
Legal Reserve Requirement ( LRR ) adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia, sedangkan Excess Reserves yaitu kelebihan cadangan dana bank dan jumlah yang seharusnya, yang jumlahnya telah ditetapkan oleh bank sentral.

4.PENGERTIAN INKASO
    Inkaso adalah kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kepada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayaran atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.





8
Warkat Inkaso :
•    Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
•    Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen penting

Keuntungan Inkaso :
a.    Menghemat biaya
b.    Menghemat waktu
c.    Menghindari resiko kehilangan
A.KETENTUAN (atau PELAKSANAAN )
Inkaso
Sistem kerja inkaso meliputi penyampaian kuitansi, penagihan premi, dan administrasi utang piutang lainnya sehingga dapat membantu menejemen perusahaan dalam mengelola penerimaan premi dengan baik.
Kriteria dari inkaso itu sendiri adalah sebagai berikut :
a.    Dapat membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota
b.    Lebih bonafid dan nasabah memilikireputasi yang lebih jelas
c.    Kemudahan dalam penagihan pembayaran atas warkat – warkat dengan biaya yang kompetitif.
Adapun mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi :
a.    Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b.    Inkaso melalui cabang sendiri yaitu inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga diluar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
9
Jenis – jenis inkaso :
a.    Inkaso keluar
Inkaso keluar merupakan kegiatan bank pemrakarsa melaksanakan penagihan sesuai dengan amanat yang diterimanya, baik untuk keuntungan nasabah bank maupun pihak sendiri. Kegiatan inkaso keluar meliputi :
1.    Penerimaan amanat dan warkat inkaso dari pemberi amanat
2.    Meneruskan amanat kepada kantor cabang bank sendiri di kota tempat pihak tertagih
3.    Penerimaan hasil inkaso dari kantor cabang pelaksanaan inkaso
4.    Penyerahan pembayaran hasil inkaso kepada pihak pemberi amanat

b.    Inkaso masuk
Inkaso masuk merupakan kegiatan bank pemrakarsa melaksanakan penagihan sesuai dengan amanat yang diterimanya, baik untuk keuntungan nasabah bank maupun pihak sendiri. Kegiatan inkaso keluar meliputi :
1.    Penerimaan tagiham masuk dari cabang sendiri di kota lain. Dalam hal ini, bank penerima tagihan masuk merupakan bank pelaksana inkaso
2.    Pelaksanaan ( realisasi ) penagiha. Jika pihak tertagih ( tertarik ) sebagai nasabah sendiri, bank pelaksanan membebani rekening nasabah yang bersangkutan sejumlah nominal inkaso. Dalam hal pihal tertarik adalah nasabah bank lain, bank pelaksana melakukan penagihan kepada bank tempat rekening tertarik melalui kliring.











10
B.SYARAT DAN KETENTUAN LANNYA
Inkaso
Persyaratan
Pengirim inkaso menyerahkan surat / dokumen berharga kepada cabang Bank BNI untuk ditagihkan kepada pembayaran inkaso di tempat / kota lain di indonesia .
Ketentuan
Biaya atau fee transaksi inkaso rincian biaya yang dikeluarkan dalam melakukan inkaso yaitu sebagai berikut :
•    Outward collection ( inkaso keluar ) : 0,125 % x nominal transfer ( min USD 10, max USD 150 ) atau biasanya Rp 7.500,-
•    Inward collection ( inkaso masuk ) : 0,125 % x nominal transfer ( min USD 150 ) + USD 35 atau biasanya Rp 5.000,-

4 komentar: