Jumat, 16 Mei 2014

PERUSAHAAN PERSEORANGAN

A.    Pengertian

  Perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. Perusahaan perseorangan adalah usaha yang didirikan oleh seorang pengusaha Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa perusahaan adalah suatu bentuk usaha yang didirikan, dimiliki, dan dikelola seseorang.Perusahaan perseorangan banyak sekali dipakai di Indonesia.Bentuk perusahaan ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha, misalnya dalam bentuk toko, restaurant, bengkel, dll. Walaupun jumlah perusahaan yang ada relatif banyak, tetapi volume penjualan masing-masing relatif kecil jika dibandingkan perusahaan lain. Untuk pendirian perusahaan perseorangan, izin yang dikenakan secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya.Selama ini pemerintah tidak menentukan suatu kategori khusus tentang bentuk usaha ini, jadi tidak ada pemisahan secara hukum antara perusahaan dan kepentingan pribadi.Semua urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi si pemilik perusahaan.Jika seseorang menginginkan mendirikan perusahaan, dengan pilihan jenis usaha yang resiko perusahaan tidak begitu besar, kapital sendiri dari perusahaan yang didirikan tidak membutuhkan terlampau banyak dan apabila pengusaha memang ingin mengurus dan memimpin sendiri serta ingin menanggung akibat hukum yang mungkin terjadi tanpa bantuan orang lain adalah pilihan yang tepat jika ingin membentuk badan usaha perseorangan.Pada masa sekarang ini pemerintah lebih memperhatikan pengimbangan usaha perusahaan-perusahaan kecil sebagai salah satu strategi pembangunan.





B.     ciri dan sifat perusahaan perseorangan :

1.    relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
2.    tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
3.    tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
4.    seluruh keuntungan dinikmati sendiri
5.    sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
6.    keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
7.    jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
8.    sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

C.     Karakteristik Perusahaan Perseorangan
 Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang  dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana segala resiko ditanggung secara pribadi pula atau perorangan. Perusahaan perseorangan merupakan bentuk peralihan antara bentuk partnership dan padat pula dimungkinkan sebagai one man corporation. Yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
1.    Didirikan dan dimilki oleh 1 (satu) orang. Pendiri adalah warga negara Indonesia
2.    perusahaan perorangan dapat didirikan tanpa Akta Pendirian atau dengan Akta Pendirian yang dibuat dihdapan Notaris
3.    Segala resiko dari perusahaan ini termasuk kerugian dengan pihak ketiga yang harus ditanggung sendiri oleh pemiliknya termasuk dengan harta pribadinya
4.    Begitu juga dengan keuntungan dari usaha ini semua menjadi milik pribadi 5. Harta kekayaan perusahaan ini tidak terpisahkan dengan harta pribadi pemiliknya
5.    Biasanya usahanya ini berbentuk Toko, PD atau UD
6.    Perusahaan ini dipimpin dan dikelola oleh 1 (satu) orang
7.    Pemilik perusahaan mudah untuk menambah atau mengurangi modal
8.    Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Perdagangan atau jasa bengkel/perbaikan/services



D. Sumber Modal Perusahaan Perorangan
1.    Sumber modal Perusahaan Perorangan adalah dari pemilik atau dapat pula menggunakan modal pinjama
2.    Contoh Perusahaan Perorangan adalah toko pakaian, toko makanan
E. Kelebihan Dari Perusahaan Perseorangan
     Antara Lain Sebagai Berikut:
    Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan.
    Seluruh keuntungan/laba yang diperoleh menjadi hak pemilik.
    Tidak memerlukan kebijaksanaan dalam pembagian laba.
    Pendirian dan pembubarannya mudah.
    Aktivitas relative sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relative mudah.Biaya organisasi rendah.
    Kerahasiaan akan terjamin, terutama yang berhubungan dengan laporan keuangan atau permasalahaan perusahaan.
F. Kelemahan Dari Perusahaan Perseorangan    
    Adalah Sebagai Berikut :
    Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.Apabila kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang perusahaan,maka kekayaan pribadi menjadi jaminan untuk menutup kekurangan pembayaran utang perusahaan tersebut.
    Pada umumnya kemampuan investasi terbatas sehingga besar atau luas usaha juga terbatas.
    Apabila pemilik perusahaan meninggal dunia atau tidak dapat aktif untuk waktu yang cukup lama,maka kegiatan perusahaan akan terhenti.
    Kemampuan manajemen yang terbatas.
G. Proses Pendirian Perusahaan Perseorangan:
•    Akta Notaris
•    AD/ART
•    Surat Keterangan Domisili
•    NPWP
•    SIUP
•    SITU
•    Hinder Ordonantie (HO)
•    TDP H
Permasalahan Perusahaan Perseorangan Pada umumnya setiap bentuk badan usaha memiliki masalahnya sendiri-sendiri.Baik Perseorangan, CV, Firma, PT, dll tidak dapat luput dari permasalan.

1 komentar:

  1. Mummys Gold Casino Review and Ratings | JTM Hub
    The Mummys Gold Casino in New 보령 출장안마 Jersey is a fun and easy-to-navigate 공주 출장안마 gambling 구리 출장샵 destination. Get your 아산 출장샵 casino game set up 익산 출장샵 on a safari,

    BalasHapus